Jakarta, ToeNTAS.com,- Kontroversi situs Aisha Weddings yang mempromosikan nikah usia dini berbuntut panjang. Aisha Weddings dilaporkan ke polisi karena dinilai melanggar ketentuan undang-undang.
Dilansir dari detik.com, Aisha Weddings awalnya dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (Samindo). Dalam laporan bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ, pihak Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aisha Weddings dilaporkan karena mempromosikan pernikahan di usia dini mulai dari umur 12 tahun. Tidak hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan poligami dan nikah siri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya memulai pengusutan laporan tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta klarifikasi dari beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
“Laporannya sudah masuk di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini masih kita lakukan klasifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Menurut Yusri, pihaknya menjadwalkan akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu. Selain itu, dia menyebut penyidik kini tengah mem-profiling akun-akun yang berkaitan dengan situs Aisha Weddings.
“Kita klarifikasi pelapornya, sementara kita profiling akun tersebut,” imbuh Yusri.
Lebih lanjut, Yusri memastikan penyelidikan kasus tersebut akan tetap berlanjut meski pemilik situs telah menghapus situs tersebut.
“Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun mau dihapus atau ditenggelamkan,” tegas Yusri.
Konten Aisha Weddings Meresahkan
Advokat publik dari Samindo, Disna Riantina, sebagai pelapor mengatakan pihaknya melaporkan Aisha Weddings ke polisi karena promosi menikah usia dini sudah menimbulkan keresahan.
Diana meminta polisi segera menindak penyebaran Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan usia dini dan poligami tersebut. Diana mendesak polisi untuk mengungkap siapa di balik pembuat situs www.aishaweddings.com tersebut.
“Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri,” katanya.
Secara konten iklan, materi promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Promosi menikah usia dini oleh Aisha Weddings dinilai menyesatkan.
“Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan,” jelas Diana.
Mengarah ke TPPO
Konten website Aisha Weddings juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Samindo curiga Aisha Weddings mengarah pada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di sisi lain, promosi Aisha Wedddings ini berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.
“Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.
“Sebagaimana dalam keyakinan yang dituangkan dalam website www.aishaweddings.com, mereka meyakini bahwa perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan. Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan dalam profil Aisha Wedding adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah siri, dan poligami,” pungkasnya.
Apa kata lembaga terkait soal Aisha Weddings?
Banyak Kemudaratan
Situs wedding organizer Aisha Weddings tengah menjadi perbincangan lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun. Merespons hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag)menyebut apa yang dilakukan Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 itu mengubah ketentuan batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Apabila ada yang menikah di bawah batas usia yang ditentukan, ia dianggap melanggar undang-undang.
“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” ucapnya.
Muharam mengatakan pernikahan di bawah usia 19 tahun dapat menimbulkan kerugian sehingga anak-anak yang masih di bawah umur sebaiknya terlebih dulu diperkuat dari sisi pendidikan hingga mental spiritual.
“Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya. (Meli)