Apes Berkali Lipat Jika Tabrak Babi Betina di Papua, Ini Perhitungan Ganti Rugi

Jam : 20:03 | oleh -151 Dilihat
Babi berkeliaran di jalan di Papua
Babi berkeliaran di jalan di Papua

ToeNTAS.com,- Wisatawan yang sedang berjalan-jalan di Papua harus ekstra waspada selama berkendara. Jangan sampai menabrak babi yang merupakan hewan bernilai tinggi di sana.

Dilansir dari tempo.co.id, Babi bukan sekadar binatang peliharaan. Masyarakat Papua menganggap babi sebagai tabungan, alat pembayaran maskawin, menu utama dalam tradisi bakar batu, hingga membantu membajak lahan kebun. Berbagai persoalan adat dan perang suku juga selesai dengan babi.

Kendati bernilai tinggi, masyarakat Papua tidak mengurung babi di dalam kandang. Mereka membuka kandang babi di pagi hari agar binatang itu bebas berkeliaran dan pulang saat matahari mulai tenggelam. Selama hari terang, babi bebas berkeliaran sampai ke jalanan.

“Pengendara mobil atau sepeda motor harap berhati-hati jangan sampai menabrak babi,” kata Hari Suroto, peneliti Balai Arkeologi Papua pada Kamis 18 Februari 2021. Jika pengendara sampai menabrak babi, maka dia harus membayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit.

Tak peduli ukuran dan usia, semua babi yang tertabrak senilai babi dewasa. Lebih apes lagi kalau yang tertabrak adalah babi betina karena punya cara penghitungan ganti ruginya berbeda. Harga seekor babi dewasa di Papua sekitar Rp 15 juta. Namun di pegunungan Papua harganya bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.

Apabila menabrak babi betina, maka jumlah ganti ruginya semakin besar. Cara menghitungnya, harga babi dewasa tadi dikalikan jumlah puting susu babi betina yang tertabrak.

Pengendara juga mesti bertanggung jawab jika menabrak babi. Sebab jika terjadi tabrak lari pada babi, maka masyarakat akan memberikan sanksi kepada pengendara lain yang melintasi jalan tersebut. Biasanya pengendara terkena sasaran adalah yang mengendarai mobil berwarna sama dengan penabrak.

“Karena sangat sulit mengingat pelat nomor mobil penabrak lari, maka yang menjadi sasaran adalah mobil yang berwarna sama,” kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih, Papua. Misalkan mobil yang menabrak babi berwarna merah, maka semua mobil merah yang melewati tempat itu harus membayar denda hingga angkanya senilai dengan harga babi yang tertabrak. (Adi)