Kemenag: Peserta Peringatan Waisak Maksimal 30 Persen

Jam : 06:40 | oleh -98 Dilihat
Ilustrasi peringatan hari raya Waisak oleh umat Buddha
Ilustrasi peringatan hari raya Waisak oleh umat Buddha

ToeNTAS.com,- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran yang berisi panduan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 di masa pandemi Covid-19 yang jatuh pada Rabu (26/5). Salah satu isinya mengenai batasan jumlah peserta, yakni 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Dalam edaran nomor SE.11. Tahun 2021, Kemenag merasa perlu memberikan panduan karena saat ini masih dalam masa tanggap darurat penanganan penyebaran virus corona. Panduan ini dibuat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat buddhis dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti sesuai ketentuan tata cara persembayangan dan protokol kesehatan.

“Puja Bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum. Rangkaian acara menyambut hari waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan,” bunyi surat edaran Kemenag yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (21/5).

“Seluruh peserta wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar dapat memudahkan penerapan jaga jarak,” imbuhnya.

Puja Bhakti atau sembahyang dan meditasi dapat dilakukan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan status zona masing-masing. Kemenag juga meminta supaya waktu pelaksanaan kegiatan ibadah dilakukan seefisien mungkin.

“Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujarnya.

Hal yang sama juga ditetapkan dalam pelaksanaan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak. Sedangkan anjangsama dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak hanya bisa dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.

“Panitia hari besar keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri SUci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” terangnya. (Fina)