Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 800 Juta Antar Provinsi Digagalkan

Jam : 21:33 | oleh -167 Dilihat
Polisi gagalkan penyelundupan 22 ribu baby lobster
Polisi gagalkan penyelundupan 22 ribu baby lobster

Surabaya, ToeNTAS.com,- Sebanyak 22 ribu ekor baby lobster yang akan diselundupkan dari Trenggalek digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Rencananya baby lobster senilai Rp 800 juta itu akan diselundupkan ke Jawa Tengah.

Dilansir dari detik.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyelundupan baby lobster digagalkan pada Minggu (6/6). Baby lobster itu diamankan di kawasan Pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Gatot menambahkan satu tersangka berinisial W turut diamankan dalam pengungkapan itu. Tersangka merupakan pengepul dan tercatat sebagai warga Wonogiri, Jateng.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara,” terang Gatot, Rabu (9/6/2021).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menjelaskan 22 ribu ekor baby lobster yang akan diselundupakan itu ditaruh di tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby lobster masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” jelas Siswanto.

Menurut Siswanto, penyelundupan baby lobster merupakan pelanggaran hukum terkait UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Sebab dengan adanya hal ini maka akan mempengaruhi ekosistem dan populasi yang semakin menurun.

Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandas Siswanto. (Evi)