DEPOK, ToeNTAS.com,- Petugas Satpol PP kembali menghentikan resepsi pernikahan. Kali ini peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok pada Sabtu 10 Juli 2021.
Selain dianggap menyalahi aturan protokol kesehatan, kebijakan PPKM Darurat yang terbaru juga telah melarang total adanya aktivitas resepsi atau acara pernikahan.
Seperti yang terjadi di Gang Musholla, kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok. Petugas Satpol PP terpaksa menghentikan kegiatan resepsi pernikahan yang diselenggarakan warga.
“Iya ini aturan terbarunya begitu. Dilarang menggelar resepsi pernikahan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany.
Selain dilarang pada aturan PPKM Darurat yang baru, acara tersebut dihentikan karena telah menyalahi aturan protokol kesehatan.
Namun demikian, petugas tidak memberikan sanksi keras pada penyelenggara acara karena yang bersangkutan dianggap bersikap kooperatif.
“Alhamdulillah penyelenggara acaranya nurut, jadi mereka patuh dan mau untuk dihentikan acaranya. Sementara sanksinya hanya teguran lisan dulu, sebab itu tadi, mereka sangat kooperatif dan acara tidak ramai.”
Untuk diketahui, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap aturan PPKM Darurat. Kali ini, penyesuaian ditekankan pada aktifitas keagamaan dan acara resepsi pernikahan di sejumlah daerah termasuk Depok.
Dengan dilakukan dilakukan penyesuaian ini, total sudah tiga kali penyesuaian yang dilakukan pada aturan PPKM Darurat.
Penyesuaian itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam perubahan aturan ketiga ini, pemerintah melarang acara resepsi pernikahan selama pelaksanaan PPKM Darurat yang sebelumnya dibolehkan dengan persyaratan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan ditempat.
Selain itu perubahan juga ditekankan pada tempat ibadah yang sebelumnya hanya berisi tentang penutupan, kini lebih spesifik.
Berikut poin lengkap penyesuaian aturan PPKM Darurat tersebut:
Melaksanakan Diktum KETIGA huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
- Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. (Sari)