Polisi Sebut Tak Ada Bakar Gereja saat Tawuran di Belawan

Jam : 18:03 | oleh -108 Dilihat
Foto ilustrasi tawuran.
Foto ilustrasi tawuran.

ToeNTAS.com,- Polisi memastikan tak ada insiden pembakaran gereja dalam rentetan  aksi tawuran yang terjadi di wilayah Medan Belawan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/7).
“Tidak ada gereja yang terbakar. Ada beberapa rumah yang sempat rusak, ada kios yang terbakar di pinggir jalan. Lemparan itu juga ada yang mengenai halaman gereja dan mengenai pintu gereja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

ia memastikan bahwa aksi tawuran yang terjadi tak berkaitan dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Menurutnya, tawuran tersebut memang kerap terjadi antarkelompok pemuda setempat meski telah sering dimediasi.

Hadi menyayangkan sejumlah narasi yang beredar di media sosial dan media massa bahwa terjadi pembakaran gereja dalam peristiwa tersebut.

“Enggak ada urusannya itu. Itu tawuran pemuda yang sudah sering terjadi, dimediasi tapi terus berulang. Maka kemarin kami lakukan tindakan tegas, tangkap saja para provokatornya,” jelasnya lagi.

Dari keterangan pihak gereja Pentakosta yang diteruskan oleh Hadi, dipastikan tak ada bagian gereja yang terbakar.

Polisi Dibacok saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Medan
Kemudian juga, bom molotov yang ditemukan di halaman gereja diduga tak sengaja dilempar untuk membakar rumah ibadah tersebut. Hanya saja, awalnya benda itu ingin dilemparkan oleh pelaku tawuran ke rumah-rumah warga dan malah kemudian tak sengaja kena gereja.

“Aktivitas di Gereja Pentakosta tidak terganggu, dan aktivitasnya berjalan normal seperti biasa,” jelasnya.

Polisi memastikan, situasi sudah kondusif usai pihaknya melakukan pembubaran kemarin. Kelompok yang berselisih pun diminta untuk menandatangani surat perdamaian sehingga tak mengulang perbuatannya lagi.

Sementara, enam orang provokator dari aksi tersebut sudah ditangkap oleh kepolisian. Saat ini, penyidik masih mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. (Vita/cnni.c)