Bea Cukai Pergoki Truk Angkut Ambulans Rusak Diisi Rokok Ilegal

Jam : 06:53 | oleh -175 Dilihat
Truk pengangkut ambulans rusak yang diisi rokok ilegal di Kabupaten Tegal
Truk pengangkut ambulans rusak yang diisi rokok ilegal di Kabupaten Tegal

Tegal, ToeNTAS.com,- Petugas Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kali ini modusnya truk mengangkut ambulansyang ringsek akibat kecelakaan dan di dalam ambulans tersebut diisi rokok ilegal.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/7) kemarin. Tepatnya di Gerbang Tol Adiwerna, Kleben, Gembong Kulon, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

“Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga illegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah. Kami bentuk 2 tim langsung. Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/7/2021).

“Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan, ” imbuhnya.

Saat truk jenis Isuzu NKR71 HD itu dihentikan, petugas menemukan satu unit mobil ambulans ringsek. Dia menuturkan petugas sempat ragu, namun ketika ambulans itu dibuka, ditemukan ada banyak rokok ilegal.

“Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

“Pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulans. Mereka mungkin berharap dengan cara tersebut saat PPKM akan aman dari petugas,” sambung dia.

Dari informasi yang diperoleh pihak Bea Cukai, ambulans tersebut mengalami kecelakaan di Sampang, Madura pada Rabu (21/7) dini hari. Belum diketahui bagaimana bisa ambulans itu diangkut oleh truk tersebut dan memuat rokok ilegal.

“Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapati bahwa sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang,” katanya.

Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN HT dan pajak rokok.

“Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Arif. (Rasya/det.c)