Oknum Pegawai Bank di Jambi Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Rp 13,5 M

Jam : 06:22 | oleh -197 Dilihat
foto
foto

Jambi, ToeNTAS.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi kredit multiguna pada nasabah bank. Tersangka berinisial AL merupakan seorang pegawai di salah satu bank syariah cabang Bungo, Jambi.

“Yang bersangkutan melakukan korupsi saat tahun 2017 dengan mengajukan proses pinjaman kepada 48 nasabah kredit multiguna bank syariah yang tidak sah peruntukannya,” kata Asintel Kejati Jambi, Jufri, Senin (6/9/2021).

AL diduga memperoleh keuntungan dari kredit fiktif itu mencapai Rp 13,5 miliar. Total itu didapatkan berdasarkan adanya hasil audit yang diperoleh.

“Penetapan tersangka kami lakukan pada hari ini. Tersangka hari ini juga sudah dititipkan di Rutan Polresta Jambi,” ujar Jufri

Jufri juga mengatakan bahwa nantinya penyidik juga masih melakukan langkah-langkah penyitaan aset atas hasil dugaan tindak pidana itu. Jufri juga memaparkan pasal yang disangkakan pada pelaku.

“Atas perbuatan itu, tersangka ini telah melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jufri. (Adit/det.c)