Diiming-iming Rp 10 ribu, 3 Bocah di Sumsel Dicabuli Kakek 70 Tahun

Jam : 09:41 | oleh -341 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Palembang, ToeNTAS.om,- Tiga bocah wanita di Sumatera Selatan, menjadi korban pencabulan oleh pria lansia berinisial RA (70). Petani lansia itu mencabuli korban dengan iming-iming uang senilai Rp 10 ribu.

RA ditangkap pihak kepolisian lantaran terbukti mencabuli ketiga bocah dari rekaman video yang dimiliki keluarga korban. Dalam rekaman video tersebut RA juga tampak menjanjikan uang Rp 10 ribu.

“Alhamdulillah, tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (RA) sudah kita tangkap tadi malam (16/9) dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Pali, AKBP Rizal Agus kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

RA tidak bisa mengelak ketika Polisi menunjukkan barang bukti rekaman video aksi bejatnya dengan modus memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/9) sekira pukul 10.00 wib di kawasan Kecamatan Talang Ubi, Pali.

“Ada bukti rekaman video dari saksi. Keluarga korban tidak terima kemudian melapor. Modus tersangka mengimingi korban uang Rp 10 ribu hingga korban terpedaya dan dicabuli tersangka,” kata Agus.

Orang tua korban, kata Agus, awalnya tak tahu kalau anaknya telah menjadi korban pencabulan. Namun, beberapa hari ke belakang ayah korban memang sudah sempat curiga, dimana sang anak setiap pulang dari bermain selalu membawa uang.

“Ayah korban memang sempat curiga karena anaknya kerap pulang membawa uang. Saat ditanya, anaknya hanya menjawab jika uang itu dari nemu di jalan dan hasil jual rongsokan,” katanya.

Besoknya, lanjut Agus, saksi yang tak sengaja lewat dan melihat aksi bejat tersangka, kemudian merekam video. Rekaman itu, dilaporkan saksi kepada ayah korban.

“Setelah melihat video itu dari saksi, ayah korban kemudian menginterogasi anaknya. Akhirnya anaknya ngaku kalau sudah sering dicabuli tersangka dengan diimingi diberi uang,” ungkapnya.

Ayah korban melapor ke Polisi. Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan, mengecek rekaman video dan memeriksa hasil visum. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Dari laporan tersebut, kita menyelidiki memeriksa semua barang bukti dan menangkap tersangka tanpa perlawan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya,” katanya.

“Atas perbuatannya, tersangka kini di tahan di Mapolres dijerat dengan tindak pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo 76E UU Perlindungan Anak,” jelas Agus. (Vina/det.c)