Komnas HAM Klaim Jokowi Masih Bisa Ambil Sikap soal TWK KPK

Jam : 06:48 | oleh -144 Dilihat
Chorul Anam
Chorul Anam

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Dia mengatakan hasil temuan Komnas HAM bisa digunakan sebagai pijakan.

“Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Anam menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung yang menyatakan TWK KPK sah dan konstitusional. Namun temuan dan rekomendasi Komnas HAM kata Anam, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan karena berdiri sendiri.

“Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” ujarnya.

“Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut,” lanjutnya.

Anam menyampaikan MK tidak menjadikan temuan dan rekomendasi Komnas HAM sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Dia mengatakan dalam proses putusan MK dan temuan Komnas HAM, tidak saling berhubungan.

“Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil. Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali,” ucapnya.

 Komnas HAM Nilai Jokowi Tetap Bisa Ambil Keputusan

Lebih lanjut Anam mengatakan presiden tetap bisa mengambil langkah dengan berpijak pada temuan dan rekomendasi Komnas HAM namun tetap menghormati putusan MK dan MA. Menurut Anam, fakta-fakta pelanggaran HAM dalam temuan Komnas HAM penting untuk ditindaklanjuti.

“Oleh karenanya, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil. Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat. Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya.

“Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden,” ucap Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9).

Menurut Jokowi, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden,” kata Jokowi.

“Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya. (Nia/det.c)