Jadi Istri Kedua, ASN Wanita di Padang Dipecat

Jam : 17:02 | oleh -322 Dilihat
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Padang, ToeNTAS.com,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang tengah memproses pemberhentian dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua. Dua ASN wanita itu dinilai melanggar aturan PP 45/1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

“Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa,” kata Kepala BKPSDM Padang, Arfian, dilansir dari Antara, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan pihaknya tidak memberi toleransi dalam kasus ini. ASN yang terbukti bersalah, bakal diberi sanksi tegas.

“Jika terbukti akan langsung diberhentikan,” kata dia.

Dia mengatakan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Namun ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat mendapat izin atasan dan istri pertama.

PP 45/1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 menyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Pasal 15 ayat 2 juga menyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Pada 2020, ada 10 PNS di Pemkot Padang yang telah diproses karena melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin Kepegawaian.

Dari 10 orang tersebut, tujuh orang murni melakukan pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang melakukan pelecehan namun tidak terbukti, dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini, mengatakan, ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, ada proses pemeriksaan dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.

“Di BKPSDM akan ada tim ad hoc dari unsur kepegawaian, inspektorat, dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan,” kata dia.

Dia juga membenarkan soal adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua. Dia juga mengatakan pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria. (Wandi/det.c)