16 Pesilat Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di 5 TKP Lamongan

Jam : 07:28 | oleh -145 Dilihat
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana

Lamongan – Polisi Lamongan mengamankan 16 tersangka dari 5 TKP gesekan, yang melibatkan pesilat sejumlah perguruan silat. Sembilan di antaranya dari insiden terakhir yang terjadi di Kecamatan Karanggeneng pada Rabu (20/10).

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, 7 dari 16 tersangka masih berstatus anak-anak. Atau anak berperkara dengan hukum (ABH).

“Kita sudah mengamankan sebanyak 16 tersangka dari berbagai perguruan dan 9 di antaranya adalah yang berkaitan dengan kejadian terakhir di Kecamatan Karanggeneng,” kata AKBP Miko kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari terduga lainnya. Karena ada sejumlah tersangka yang masih berstatus pelajar, kata Miko, polisi juga akan melibatkan guru dan kepala sekolah di mana mereka menuntut ilmu, serta para orang tua.

“Siapa pun yang terlibat kita proses. Karena ada sejumlah tersangka yang masih berstatus pelajar, kami juga akan melibatkan kepala sekolah di mana mereka menuntut ilmu, serta para orang tua. Pembinaannya harus melibatkan guru, kepala sekolah dan orang tua. Kita akan panggil bersama-sama, selain juga melibatkan para ketua perguruan silat, mulai cabang hingga ranting, lantaran kasusnya melibatkan para anggota perguruan silat dari beberapa perguruan silat,” terangnya.

Ada seorang tersangka yang dijerat dengan UU ITE karena menghasut melalui medsos, dengan mengajak mengadang dan menghitamkan Karanggeneng. Miko menyebutkan lagi, meski sudah ada 16 tersangka yang diamankan, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari terduga lainnya.

“Sedang dikembangkan. Siapa pun yang terlibat kita proses. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, kami masih intens mengembangkan penyelidikan terhadap terduga lainnya,” kata Miko.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya adalah ponsel, sepeda motor, batu, balok kayu, celana, kaus dan sleyer. Miko juga menambahkan, dari lima TKP, 4 di antaranya BAP-nya sudah dinyatakan P21.

“Mari jaga Lamongan. Jangan dikotori dengan aksi-aksi yang tidak terpuji,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Rabu (20/10), terjadi gesekan antara warga dengan simpatisan salah satu perguruan silat di Lamongan. Dalam kejadian ini, tercatat ada 3 orang mengalami luka-luka.