Pedagang Ditikam Jadi Tersangka di Medan Ngaku Berdamai dengan Pelaku

Jam : 07:24 | oleh -118 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Medan – Seorang pedagang Pajak atau Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, berinisial BA, yang menjadi korban penikaman pria berinisial BS ikut ditetapkan menjadi tersangka. BA mengaku dirinya dan pelaku telah berdamai.
“Udah berdamai,” kata BA kepada wartawan, Jum’at (29/10/2021).

BA mengatakan perdamaian dilakukan di Polrestabes Medan. Proses perdamaian dilakukan malam ini.

“Di Polrestabes, jam 11 (malam) tadi,” jelasnya.

Sebelumnya, BA mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban penusukan. BA kemudian menceritakan peristiwa itu.

“Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya,” ucap BA kepada wartawan, Kamis (28/10).

Setelah mendapatkan penusukan, BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.

“Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka,” tutur BA.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan BS yang melakukan penusukan kepada BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Kasus penusukan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait penetapan tersangka kepada BA, Riko mengatakan hal itu karena adanya laporan dari BS. Laporan dari BS ke BA ini kemudian diambil alih Polrestabes Medan dari Polsek Medan Baru untuk dipelajari lebih lanjut.

“Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan,” jelas Riko saat konferensi pers di Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu. Dia pun mengevaluasi dengan menggelar perkara khusus.

“Iya betul itu. Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya, mohon waktu,” ucap Panca di Mapolda Sumut, Jumat (29/10). (Vivin/det.c)