Pol PP Kec. Kebayoran Baru Razia Miras, Hasilnya Mengejutkan..

Jam : 19:35 | oleh -122 Dilihat
Tim Pol PP Kec. Kebayoran Baru sedang memintai keterangan pemilik yg menjajakan miras.
Tim Pol PP Kec. Kebayoran Baru sedang memintai keterangan pemilik yg menjajakan miras.

Jakarta,        ToeNTAS. Com,-  Pol PP Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta  lakukan Razia Minuman Keras (Miras) di beberapa titik yang dianggap rawan dan banyak yang menjajakan Miras, Sabtu (30/10/2021) malaah hingga dinihari.

Dalam Giat Penertiban Pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan menindaklanjuti Surat Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3285/-1.75 tanggal 30 September 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Penyitaan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini dilaporkan bahwa telah dilakukan kegiatan Penertiban Miras dan Minol Tidak Berizin, Monitoring Tempat Usaha dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Penindakan terhadap Pelanggar Perda dan Pergub di Tempat Usaha Makan/Minum, Resto, Cafe, Serta Pelanggaran Perda dan Perkada lainnya di wilayah seputar  Kecamatan Kebayoran Baru Kota Adm. Jakarta Selatan.

Apel persiapan dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, dan lokasi-lokasi yang diteertibkan meliputi kawasan ,  Jl. Pandan Kelurahan Kramat Pela,  Jl. Damai Kelurahan Cipete Utara, ITC Fatmawati Jl. Fatmawati Kelurahan Cipete Utara.

Demikian Camat Kebayorn Baru, Tomy kepada Wartawan ToeNTAS. Com  lewat Hpnya, Minggu (31/10/2921).

Tomy menambahkan, bahwa dalam razia/penertibkan  miras tersebut melibatkan,  Kasat Pol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Kasat Pol PP Kelurahan Gandaria Utara ,  Kasat Pol PP Kelurahan Pulo,  Kasat Pol PP Kelurahan Petogogan,  Kasatpol PP Kelurahan Senayan , dan Anggota Piket Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru.

Dan dalam Rzia/Penertiban miras tersebut  berhasil menertibkan,   Rumah Penduduk Jl. Pandan X No.47A RT.008/02 Kelurahan Kramat Pela, yang menjajakan miras dan minol tanpa izin, seperti ,  158 Botol penuh berbagai macam merek,  33 Botol Kosong berbagai macam Merk dan total yang berhasil disita sebanyak 191 botol.

Disamping Tim penertiban dari Pol PP Kec. Kebayoran Baru mendapatkan juga Miras/minol di Warung Jamu Jl. Damai Raya, Kel. Cipete Utara,   PKM Jamu Jl. Fatmawati Raya Kelurahan Cipete Utara dan beberapa tempat lainnya.

Tomy menambaahkan, bahwa penertiban/razia miras disamping dilaksanakan Sabtu malam hingga dini hari, “Kami juga melakukan penertiban/razia pda hari jum’at malam Mas, dan hasilnya sesuai yang diharapkan, atau berhasil menertibkan sejumlah tempat yang menjajakan miras tanpa Izin’ tandas Tomy. (inge/kris).-