Kakek Cabul Ditangkap di Serang, Iming-imingi Korban Rp 10 Ribu

Jam : 06:35 | oleh -157 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Serang – Polres Serang Kota menangkap kakek inisial NR (55) pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur. Kakek bejat ini mengelabui korban dengan mengiming-imingi korban uang senilai Rp 10 ribu.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikonfirmasi di Serang, Minggu (14/11/2021).

Perilaku bejat kakek cabul ini awalnya dilaporkan oleh orang terdekat korban. Korban adalah anak di bawah umur berstatus pelajar.

Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada 5 November pada siang hari di sebuah gubuk belakang rumah di sebuah kelurahan di Kota Serang. Korban yang bermain dengan teman-temannya, malah ditarik oleh tersangka.

Korban lalu dibawa ke gubuk dan dilakukan aksi pencabulan. Teman-teman korban juga tidak berani mencegah karena takut pada tersangka.

“Nanti kalau bilang-bilang dipukul,” ujarnya.

Korban sempat diberi uang Rp 10 ribu. Tapi, korban katanya langsung melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan lalu penangkapan. (Eko/det.c)