Pegawai BPN Lebak yang Kena OTT Jadi Tersangka

Jam : 07:19 | oleh -118 Dilihat
(Foto: Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak, Banten
(Foto: Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak, Banten

Lebak – Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak yang kena operasi tangkap tangan jadi tersangka pungli pengurusan izin. Tersangka inisial RY (57) sebagai PNS di bagian Penataan Pertanahan dan PR (41) pegawai non PNS bagian administrasi.

“Modusnya adalah yang bersangkutan mengulur proses pengukuran sehingga pihak yang mengurus ini bersedia mau untuk memberikan uang lebih atas dipercepat,” kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan di Polda Banten, Senin (15/11/2021).

Untuk peran tersangka, Hendy mengatakan bahwa penangkapan dilakukan dari informasi laporan masyarakat atas permintaan uang oknum BPN untuk pengurusan sertifikat tanah.

Kronologinya. pihak pemilik inisial LL memberi kuasa ke DD untuk mengajukan sertifikat sejak Desember 2020. Pemilik sendiri sudah mengeluarkan uang senilai Rp 117 juta namun tak kunjung selesai.

Lalu, pada Mei 2021, pemilik menguasakan kepengurusan lahannya ke M dan dilakukan pembayaran Rp 1,8 juta. Uang itu diminta sebagai pengukuran tanah namun hingga November 2021 tak kunjung dilakukan oleh BPN.

M lalu mendatangi tersangka PR dan disampaikan bahwa jika pemilik lahan ingin membuat sertifikat maka diminta uang senilai Rp 8 ribu per meter dari total 30 hektare.

“Atas permintaan itu M menyampaikan ke pemilih dan disanggupi dan datang kembali. Terjadi pertemuan diantar tersangka PR ke tersangka RY dan dihadiri pejabat BPN,” ujarnya.

Polisi OTT 4 Pegawai BPN dan 1 Lurah di Banten Terkait Pungli
Dari pertemuan itu, pemilik tanah kemudian terpaksa menyediakan uang Rp 36 juta untuk pengukuran 1,7 hektare. Tersangka PR uang itu dipecah ke tiga bagian yaitu Rp 15, Rp 10 dan Rp 11 juta.

“Pada hari Jumat atas penyelidikan jajaran Subdit 3 Tipikor diamankan saudara PR sesaat setelah menerima uang tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, modus tersangka adalah dengan mengulur waktu pengukuran sertifikat. Pengurus sertifikat ini juga diminta menyediakan uang agar pengukuran dipercepat.

“Yang diminta tidak sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.

Polisi katanya masih mengembangkan kasus ini pada aktor lain. Saat ini pun pihaknya masih melakukan penyegelan di Kantor BPN Lebak termasuk kantor kepala BPN.

“Kami saat ini masih melakukan pengembangan ke siapa-siapa saja aliran tersebut akan disampaikan. Dan saat ini masih melakukan penyegelan di BPN Lebak termasuk kepala kantor masih disegel,” pungkasnya. (Shinta/det.c)