Tantangan Walikota M. Idris ‘Bunga Residence’ di Bedahan Tak Ber-IMB Tak Ditindak, Camat Sawangan….

Jam : 09:17 | oleh -317 Dilihat
Mini Estet 'Bunga Residence' diduga berdiri tanpa IMB.
Mini Estet 'Bunga Residence' diduga berdiri tanpa IMB.

Depok,      ToeNTAS. Com,-   Perumahan mini estet mewah ‘Bunga Residence’ yang berlokasi di Jl. Al Hidayah, RT. 04/RW. 03, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok diduga di bangun tanpa dilengkapi  dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan hal tersebut merpakan tantangan Walikota Depok, H. M. Idris Abdul Somad.

Perumahan ‘Bunga Residence’ yang menurut rencana akan membangun 47 rumah tersebut, saat ini telah terbangun 6 unit rumah membuat masyarakat yang tinggal di RT. 05/RW. 04, Kelurahan  Bedahan mengirimkan protes atas berdirinya  perumahan tersebut ke Satpol PP Kota Depok, Jum’at, (12/11/2021).

Protes Masyarakat lewat WA aduan Satpol PP kota Depok trsebut berisikan tentang berdirinya ‘Bunga Residence’ tersebut membuat sluran air melewati tempat Ibadah Mosollah ‘Nurul Qolbi’ menuju Jl. Bungsan tidak dilanjutkan (salurannya buntu/terhenti di tepi Jl. Bungsan-red) karena di Jl. Bungsan sendiri belum ada saluran airnya, dan bisa mengakibatkan rumah Warga  kebanjir jika turun hujan.

Demikian Warga RT. 05/RW.04, Kel. Bedahan yang berinisial Di kepada sejumlah Wartawan, di bilangan Jl. Bungsan, Senin,(15/11/2021).

Di menambahkan, bahwa protes yang di kirim lewat WA aduan tersebut hingga saat ini belum ada tanggapannya dari Kasat Pol PP kota Depok, dan yang diharapkan agar Kasat Pol PP meninjau langsung ke lokasi Mini Estet  ‘Bunga Residence’ agar mengetahui dan melihat secara laangsung kondisi di lapangan agar tidak ada fitnah. “Dan apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Depok C/q Satpol PP, maka masyarakat yang lain akan demo ke Kantor Walikota” tandas Di ke pada sejumlah Wartawan.

Terkait  protes Warga RT. 05/RW.04, yang berinisial Di tersebut, Wartawan meminta tanggapaan Ketua LPM (Lmbaga Pemberdayaan Masyarakat) Kel. Bedahan, Rizal Antoni lewat Wa, Senin, (15/11/202).

Rizal mengatakan, bahwa pihaknya mengajak sama-sama untuk melihat kelokasi perumahan tersebut, dan pihaknya juga sudah mengetahu perumahan tersebut berdiri belum mengantongi IMB, “Kapan Bang Kita sama-sama lihat ke Lokasi” ajak Rizal kpada Wartawan.

Ditempat terpisah, Pengaamat Perkotaan, Ir. Amar Marhasan menanggapi dugaan berdirinya Mini Estet  “Bunga Residence” mengatakan, kalau memang perumahan tersebut berdiri belum dilengkapi dokumen IMB, berarti pengembang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

Dia juga mengatakan, bahwa Lurah Bedahaan, Hasan dan Camat Sawangan, Anwar Nasihin dengan adanya  protes Masyarakat RT. 05/RW.04, Kel. Bedahan tersebut harus cepat tanggap dan turun kebawah sebelum Walikota tahu adanya sebuah perumahan Estet Mini ‘Bunga Residence’ berdiri tanpa IMB yang mengakibatkan Masyarakat tidak nyaman, “Seharusnya pihak-pihak yang terkit atas pengawasan dan penindakan harus menindaknya dengan tegas agar tidaak trjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama” pungkasnya.

Sedangkan menurut engamatan sejumlah Wartawan ke Lokasi ‘Bunga Residence’ terlihat saluran air terbuka tidak ada dan yang ada saluran air dibawah jalan (gorong-gorong) dan itupun saluran gorong-gorongnya berhenti di depan Musollah Jl Bungsan. Itu sangaat tidak laik dan dapat mengakibatkan tumpahan air kemana-maana. (tim).-