Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali 16-29 November

Jam : 05:44 | oleh -193 Dilihat
aturan terbaru PPKM
aturan terbaru PPKM

Jakarta – Pemerintah kembali ini melakukan penyesuaian aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Aturan terbaru berlaku hingga dua pekan ke depan atau sampai 29 November mendatang.

Dalam penerapan PPKM, ada 26 kabupaten-kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1. Sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM kali ini pun tak banyak berubah dari aturan sebelumnya.

Berdasarkan Instruksi Mendagri terbaru terkait PPKM, berikut aturan yang dilonggarkan untuk wilayah yang berada pada level 1:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pegawai yang bekerja di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

Restoran, kafe, rumah makan, dan warteg bisa beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00.

Dalam aturan PPKM Level 1, bioskop buka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan

kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata.

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan. (Edwin/det.c)