Pijat Plus-plus di Tangerang Digerebek Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka TPPO

Jam : 06:54 | oleh -209 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Tangerang, ToeNTAS.com,-  Panti pijat yang menyediakan jasa plus-plus di sebuah ruko di Kabupaten Tangerang digerebek oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Tiga orang jadi tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” kata Dirkrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal, Rabu (1/12/2021).

Ada 7 orang yang diamankan saat terjadi penggerebekan itu. Tiga orang jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, yaitu AK (35), RA (26) dan TF (20).

“Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang,” terangnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di rutan Polda Banten untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka bisa diancam Pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman maksimal kepada para tersangka paling lama 15 tahun penjara. (d.c/Fery)