Fakta Baru Mobil Arteria Dahlan Terkuak, Kini soal Tunggakan Pajak

Jam : 08:05 | oleh -279 Dilihat
Mobil Arteria Dahlan (Dok. istimewa)
Mobil Arteria Dahlan (Dok. istimewa)

Jakarta, ToeNTAS.com,- Anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan disorot lantaran mobil-mobilnya dipasangi pelat nomor polisi. Angka di pelat nomor kendaraannya juga sama, 4196-07. Fakta baru mulai muncul.

Sebelumnya, Arteria sempat mengganti pelat nomor yang mengundang tanya itu dengan pelat nomor aslinya. Mobilnya diparkir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1), terlihat pelat nomor yang masih bernomor Polri adalah Pajero Sport Dakar warna hitam.

Mobil Nissan Livina merah menggunakan pelat nomor biasa berstiker https://arteriadahlanlawyers.co.id. Juga, Nissan Terra punya dia bernomor polisi biasa pula. Banyak juga ya mobilnya? Arteria beralasan, rumahnya direnovasi sehingga mobil-mobilnya ini diparkir di DPR.

Polri menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan organik 4196-07 tercatat untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar saja, bukan mobil yang lain.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No Pol 4196-07 diperuntukan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H/DPR RI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1) lalu.

Kemudian, fakta baru terkuak, soal tunggakan pajak:

Mobil tunggak pajak Rp 10,8 juta
Salah satu mobil Arteria yang terparkir di parkiran DPR RI ternyata tercatat menunggak pembayaran pajak selama 16 bulan.

Berdasarkan penelusuran wartawan melalui situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat (21/1) pukul 09.49 WIB, mobil merek Nissan Terra dengan pelat B 1**8 TJS tersebut belum membayar pajak sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.

Dalam laman tersebut, pajak kendaraan yang belum dibayarkan oleh Arteria merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Adapun PKB pokok yang harus dibayarkan Arteria setiap tahunnya yakni sebesar Rp 8.669.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Lantaran Arteria menunggak pembayaran pajak, maka politikus PDIP itu juga harus membayarkan PKB denda sebesar Rp 2.046.300 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 100.000. Sehingga total pembayaran pajak mobil berwarna putih yang harus dibayarkan Arteria adalah Rp 10.815.300.

wartawan juga mencoba mengecek pembayaran pajak mobil Arteria lainnya dengan pelat nomor B 1**7 W*X. Namun, menurut situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, pelat nomor polisi yang terpasang di mobil Grand Livina itu tidak ditemukan.

wartawan sudah menghubungi Arteria terkait tunggakan pembayaran pajak ini melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons.

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dirja Putera mengaku belum mengetahui informasi perihal tunggakan pembayaran pajak mobil Arteria itu.

“Kami belum monitor,” kata Arga kepada wartawan, Jumat (20/1/2022). (d.c/Roni)