Polisi Bakal Telusuri Partisipan yang Terlibat ‘Bungkus Night’ Vol. 1

Jam : 10:20 | oleh -149 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi telah menetapkan lima tersangka di kasus ‘Bungkus Night’ di tempat spa di Jakarta Selatan. Sebelum kasus ini terungkap, acara serupa ‘Bungkus Night Vol.1’ terselenggara pada 30 Maret 2022.

Terkait itu, polisi bakal menelusuri sejumlah partisipan yang terlibat dalam acara tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

“Iya kita akan minta pertanggungjawaban terkait kegiatan volume satu, meskipun memang sebagian besar orang yang sudah kita tersangkakan ini sebagai penanggungjawab di volume satu. Tapi kita masih menggali terkait partisipannya,” ujar Ridwan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Mereka yang terlibat dalam acara Bungkus Night Vol.1 tersebut akan dimintai pertanggungjawaban oleh kepolisian. Polisi juga masih akan menelusuri modus diselenggarakannya acara ini.

“Kita menemukan bahwa ada volume satu yang mereka lakukan. Yang saya katakan itu ada di bulan Maret ya yang mereka lakukan. Tapi teknis, modusnya masih kita dalamin,” kata Ridwan.

Diketahui, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit awalnya menjelaskan terkait peran lima tersangka. Ridwan mengatakan kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka ‘Bungkus Night Vol.1’.

“Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret,” ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).

Ridwan menjelaskan kelima tersangka ini berperan dalam perencanaan hingga promosi prostitusi terselubung dengan tema ‘Bungkus Night’ di media sosial.

“Jadi lima orang ini mulai yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload, terus ada juga orang yang dimaksud itu dia itu yang upload ke IG dan menyebarkan ke mana-mana,” jelasnya.

“Jadi rangkaiannya mulai dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media,” tambahnya.

Kelima tersangka ini kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 UU ITE dan UU Pornografi. (det/Irna)