Ini Motif Pasutri Tersangka Timbun Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang

Jam : 20:12 | oleh -118 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Serang, ToeNTAS.com,- Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) di Serang, Banten, menimbun 9.600 liter minyak goreng di rumahnya. Pasutri itu disebut menjual minyak goreng ke luar kota untuk mencari selisih untung.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyebut pelaku ingin mencari untung dengan menjual minyak goreng ke luar kota yang sedang langka minyak goreng. Pelaku, kata Maruli, menjual minyak goreng itu lebih mahal Rp 3.000 per liter dari harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu.

“Jadi ada selisih untung, mungkin bisa dijual Rp 17 ribu,” kata Maruli kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (23/2/2022).

Menurut Maruli, pasangan berinisial AH dan RS tidak membeli minyak goreng yang timbunnya dari distributor. Pasutri itu, kata Maruli, mengumpulkan minyak dari toko-toko yang ada di Serang dan daerah lain di Banten, lalu dijual ke luar kota, termasuk Jakarta.

“Pelaku tersangka akan menjual ke luar kota yang mana luar kota tersebut langka dan tidak menjual ke toko distributor, karena distributor pakai harga HET,” ucapnya.

Dia mengatakan status keduanya adalah pemilik minyak yang sekarang telah disita kepolisian. Menurutnya, kedua pelaku menggunakan rumahnya di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Serang, sebagai gudang penimbunan minyak goreng.

Seperti diketahui, AH dan RS ditetapkan menjadi tersangka penimbun 9.600 liter minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Serang. Mereka adalah penimbun sekaligus pemilik rumah.

“Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan maraton, kemudian dilanjutkan ke gelar perkara. Kita naikkan penyidikan dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu suami-istri pemilik rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea kepada wartawan, Rabu (23/2).

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (d.c/Samsudin)