Jakarta, ToeNTAS.com,- Berakhir sudah pelarian Husni alias Kusni alias Tebet (38), tersangka pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tukang siomai keliling itu ditangkap setelah hampir 3 bulan berkeliaran bebas.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Husni sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Husni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur usai mencabuli korban.
Tersangka diketahui melakukan pencabulan itu pada Januari 2022. Husni alias Kusni alias Tebet berhasil ditangkap polisi pada Selasa (29/3).
Tukang Siomai Sempat Kabur Usai Didatangi Ortu Korban
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan tersangka sempat didatangi oleh orang tua korban seusai melakukan pencabulan kepada korban.
“Korban sempat melapor ke orang tuanya dan saat itu orang tuanya sempat bertemu pelaku, karena ada sesuatu hal, menurut pengakuan pelaku pelaku sempat diancam dan dipukul orang tua korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Kemudian, mengetahui pelaku kabur, orang tua korban langsung melaporkan Husni ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (24/1).
“Karena itu pelaku kabur dan orang tua melapor (ke pihak kepolisian),” kata Budhi.
Tukang Siomai Cabul Sembunyi di Garut
Polisi telah melakukan pencarian terhadap Husni ke sejumlah tempat saat itu. Polisi sempat menanyakan keberadaan Husni kepada istrinya, namun sang istri tidak memberikan informasi ke polisi dengan alasan rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.
“Menurut pengakuannya, bahwa memang hubungan dalam rumah tangga mereka juga ada sedikit miss sehingga tidak ada kecurigaan kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Kemudian, polisi kembali melakukan penyelidikan. Ridwan mengatakan istri dari Husni mengaku sempat menyembunyikan suaminya di Garut, tepatnya di rumah kakak Husni.
“Kemudian beberapa hari kemudian kami ngulang lagi melakukan penyelidikan, ternyata si istri sempat jemput pelaku dari kakaknya yang ada di Garut,” kata Ridwan.
Tukang Siomai Cabul Ditangkap di Bekasi
Polisi menetapkan Husni sebagai buronan pada pertengahan Maret 2022. Setelah dilakukan pencarian ke sejumlah tempat, Husni akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (29/3) malam.
“Sudah (ditangkap). Dibawa ke kantor semalam (Selasa malam-red),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Modus Tukang Siomai Cabuli Bocah
Polisi mengungkapkan modus tersangka mencabuli bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jaksel. Untuk melancarkan akal bulusnya tersangka mengimingi korban dipinjami ponsel.
Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala,” ujar Budhi.
Kemudian, saat korban asyik bermain HP, pelaku langsung melancarkan perbuatan bejatnya.
Diduga Ada Korban Lain
Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka pencabulan. Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka disinyalir melakukan hal serupa terhadap korban lain.
“Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda,” lanjut Kombes Budhi.
Tukang Siomai Tersangka Pencabulan Terancam 15 Tahun Bui
Polisi mengungkapkan tersangka kini ditahan di Polres Jaksel. Tersangka terancam 15 tahun penjara atas pecabulan tersebut.
“Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sebuah daster dan celana dalam milik korban. Barang bukti tersebut diamankan dari ibu korban.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan isti Husni terkait pelariannya. Polisi juga memeriksa kakak Husni yang menyembunyikan tersangka.
“Ini akan kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Budhi menegaskan bahwa tindak pidananya baru ditemukan pada Husni. Husni ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal perlindungan anak.
“Kalau nanti dalam pengejaran ada pihak-pihak yang membantu tentunya nanti kita dalami apa ini masuk dalam kegiatan menghalang-halangi,” jelas Budhi. (d.c/Mega)