Menaker ke Pengusaha soal THR: Yang Mampu, Berikan Lebih dari Gaji Sebulan

Jam : 04:49 | oleh -271 Dilihat
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Jakarta, ToeNTAS.com,- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti para pengusaha taat membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Bukan itu saja, Menaker juga mengingatkan perusahaan yang tumbuh positif dan bisa meraup profit memberikan THR lebih bagi karyawannya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujar Ida dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (9/4/2022).

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” sambungnya.

Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegas Ida.

Sementara itu Kemenaker telah membuka Posko pengaduan THR. Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” kata Ida.

Dia kembali mengingatkan para pengusaha memberikan THR sesuai porsi yang sudah diatur Kemnaker. Tidak ada yang dicicil, apalagi ditunda.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tutur Ida. (d.c/Udin)