Keterlaluan! Lahan SMKN 7 Tangsel yang Dikorupsi Tak Bisa Diakses Mobil

Jam : 13:17 | oleh -401 Dilihat
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Jakarta, ToeNTAS.com,-  KPK mengungkap kejanggalan di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). KPK menyebut lahan itu tidak dapat diakses kendaraan mobil.

“Sebetulnya kalau dilihat dari lokasi SMKN 7 itu, akses awalnya memang cuma jalan sempit dan berharap SMKN 7 itu punya akses yang menuju ke perumahan Bintaro Jaya, kalau tidak salah seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Kemudian, tembok pembatas menuju lingkungan warga itu direncanakan akan dibongkar. Namun warga menolak tembok itu dihancurkan, sehingga akses tidak memadai untuk dilewati mobil.

“Tapi rupanya lingkungan warga Bintaro Jaya menolak kalau tembok itu dibuka, sehingga aksesnya itu tadi saya katakan, akses tetap ada cuma memang tidak memadai, tidak bisa dilalui oleh mobil atau apapun itu jadi sempit sekali aksesnya,” tambahnya.

Pada Desember 2017, Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Lahan yang dinilai adalah tanah milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai sebesar Rp 2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.

“Penilaian itu didasarkan dengan asumsi seolah-olah lahan tersebut punya akses jalan yang lebar. Harga Rp 2,9 juta tadi, padahal kalau yang namanya penilaian, apa adanya. Dan terbukti ketika terjadi transaksi pemilik tanah dibayar dengan Rp 7,3 M itu serah terima. Padahal pemda membayar pada AK itu sebesar Rp 17,8 M dengan kondisi yang tadi, apa adanya. Jadi, sehingga menimbulkan kerugian Rp 10,5 M tadi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Kartono, Ardius Prihantono, dan Farid Nurdiansyah, di kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel. Saat ini dua tersangka telah ditahan KPK.

Selanjutnya, Agus Kartono akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Farid Nurdiansyah akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, Ardius, Agus, dan Farid disangkakan melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (det/Imam)