KPK Jebloskan Eks Plt Kadis PU Kabupaten HSU ke Lapas Banjarmasin

Jam : 11:04 | oleh -305 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK mengeksekusi Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki. Nantinya, Maliki akan menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu, (12/5) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Ali menjelaskan Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 250 juta. Namun, jika Maliki tidak membayar denda tersebut, denda itu diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Dalam amar putusan Majelis Hakim dijatuhkan pembayaran pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Ali.

Dia menambahkan Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda tambahan senilai Rp 195 juta sebagai uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Maliki tidak mampu membayar, Ali menyebut harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

“Maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Ali menambahkan, Maliki akan menjalani masa kurungan penjaranya selama 6 tahun di Lapas Klas IIA Banjarmasin. Kemudian, masa tahanan tersebut juga akan dikurangi dengan masa penahanan.

Sebelumnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT tersebut, Maliki beserta 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, serta MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Maliki diduga telah memberikan persyaratan lelang lebih dulu kepada Marhaini dan Fachriadi selaku calon pemenang dalam lelang 2 proyek irigasi dinas PU Hulu Sungai Utara. Masing-masing proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. (det/Endah)