Anggota DPRD Pandeglang Desak Pemkab Segera Terbitkan SK PPPK Guru

Jam : 13:18 | oleh -656 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Pandeglang, ToeNTAS.com,- Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Erin Fabiana Ansori mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik formasi guru maupun non-guru yang telah lolos seleksi. Para PPPK tersebut sudah dinyatakan lulus sejak akhir tahun 2021.

“SK dan SPMT harus secepatnya diberikan, jangan sampai nunggu bulan Oktober. Harus sekarang,” kata Erin kepada wartawan, Rabu (18/5/22).

SPMT merupakan dasar penggajihan para PPPK. Jika mengacu pada aturan BKN, Erin mengatakan para PPPK sudah mendapatkan SK ketika sudah menerima NIP dan Pertek (Pertimbangan Teknis).

“Kalau liat dari BKN ini sudah terlambat. Kemudian juga ketika sudah di-SK-kan harus dipersiapkan untuk penggajihan juga, jangan ditunda-tunda lagi,” katanya.

Dia juga meminta Pemkab segera menyiapkan anggaran untuk penggajihan bagi PPPK yang sudah lolos seleksi.

“Kemudian meminta Pemkab untuk segera untuk mempersiapkan penggajian teman-teman yang lolos formasi PPPK. Meminta minta Bupati untuk segera menyiapkan anggaran penggajihan. Kalau misalkan belum dianggarkan nanti di Perubahan,” tambahnya.

Sebelumnya PPPK formasi guru di Kabupaten Pandeglang belum mendapatkan SK pengangkatan dari Pemkab Pandeglang. Seharusnya SK pengangkatan sudah terbit sejak Februari.

“Februari itu terbit NIP dan Pertek dari BKN, lalu Pemda punya waktu paling lama 30 hari dari terbit NIP untuk meng-SK-kan. Berarti sekitar Maret pemda harus sudah memberikan SK kepada P3K,” kata Abdul Aziz salah satu PPPK. (det/Endah)