Polisi Sita Rp 34 Juta Diduga Duit Transaksi Narkoba di Kampung Ambon

Jam : 06:51 | oleh -346 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi kembali menggerebek Kompleks Permata atau yang dikenal dengan sebutan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Uang senilai Rp 34 juta yang diduga duit transaksi narkoba disita polisi dalam penggerebekan itu.

Polisi menangkap 3 orang diduga pengedar dalam operasi pada Selasa (6/6/2022). Ketiganya, MNS, JK, dan SN, mencoba kabur saat hendak ditangkap.

“Ya benar kami mengamankan sebanyak 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba serta senjata tajam,” ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/6).

Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari mereka. Namun polisi menemukan narkotika jenis sabu di sebuah kotak larut nama di dekat tempat mereka nongkrong.

“Ada 11 paket sabu siap edar di dalam kotak berwarna merah tersebut dan sedotan plastik yang kita temukan di bawah pot bunga, tempat mereka duduk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand.

Setelah itu, dilakukan penyisiran di sekitar kawasan tersebut dengan memfokuskan di tiga titik pada sebuah kos-kosan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk uang senilai Rp 34 juta yang diduga untuk transaksi narkoba.

“Kita kembali geledah kamar kos sebelah dan ditemukan barang bukti dua senjata tajam, buku tabungan, timbangan, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 34,6 juta yang berada di atas plafon,” jelasnya.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu siap edar yang kita amankan yakni sebanyak 2,9 gram yang terbagi di beberapa plastik klip yang kami temukan,” imbuhnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Metro Taman Sari. Setelah dilakukan tes urine, dua pelaku di antaranya, yakni MNS dan SN, dinyatakan positif narkoba.

“Ketiga pelaku beserta barbuk kita bawa ke Mapolsek Metro Tamansari guna penyelidikan lebih jauh,” pungkasnya. (det/Ulfa)