Akhirnya setelah 15 hari Mengintai, Polisi Berhasil Meringkus Bandar Ekstasi di Riau

Jam : 13:47 | oleh -350 Dilihat
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal Menjelaskan Penangkapan Z Bandar Ekstasi
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal Menjelaskan Penangkapan Z Bandar Ekstasi

Riau, ToeNTAS.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengamankan pria inisial Z (40) yang merupakan bandar ekstasi.

Polisi melakukan pengintaian terhadap Z sebelum mengambil tindakan. Wakapolres Kepulauan Meranti mengatakan pihaknya menemukan empat ribu pil ekstasi siap edar setelah menggerebek rumah Z.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. “Dari penggerebekan itu, tim menangkap pemilik rumah yang berinisial Z, karena di dalam rumahnya ditemukan sebanyak empat ribu pil ekstasi,” kata Kompol Robert Arizal, Sabtu (20/8). Sebelum menggerebek rumah tersangka Z, tim kepolisian sudah mengintai selama 15 hari.

“Setelah informasi yang diberikan masyarakat ini akurat, langsung kami lakukan penggerebekan,” lanjutnya. Robert menerangkan pelaku pelaku mengaku ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO).

Rencananya ekstasi itu akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO)

“Pengakuan tersangka, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta,” jelasnya. Akibat perbuatan itu, Z dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (jpnn/dhil).