Keluarga Yosua Bakal Bersaksi, Pihak Eliezer Harap Bisa Minta Maaf Langsung

Jam : 08:50 | oleh -472 Dilihat
Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Jakarta, ToeNTAS.com,- Keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat akan menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, berharap kliennya bisa meminta maaf secara langsung kepada orang tua Yosua.

“Saya berharap besok ada kesempatan, ada waktu, bagi klien saya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan orang tua almarhum Yosua,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (24/10/2022) malam.

Eliezer sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dalam sidang dakwaan. Namun, Ronny menilai permintaan maaf lebih disampaikan secara langsung ke orang tua Yosua.

“Minggu lalu sudah tapi akan lebih baik lagi apabila adik kami ini bisa menyampaikannya secara langsung,” tuturnya.

Ronny menyebut permintaan maaf disampaikan sebagai bentuk penyesalan. Dia memastikan proses hukum tetap akan berjalan.

“Ini soal kemanusiaan saja, proses hukum tetap berlanjut, tapi ini kita lihat dari sisi kemanusiaan antara keluarga dan adik kami ini yang terkena dampak dari pusaran kasus ini,” kata Ronny.

Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (25/10). Ada 12 orang saksi yang akan dihadirkan, termasuk keluarga dan kekasih Yosua.

Dakwaan Bharada Richard
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. (d.c/Edwin)