Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Meme Stupa

Jam : 14:34 | oleh -238 Dilihat
Roy Suryo
Roy Suryo

Jakarta, ToeNTAS.com,- Roy Suryo, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambahnya.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

“Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama,” terang Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.

“Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum,” katanya. (d.c/Endah)