Doni Salmanan Batal Dimiskinkan dan Asa Jaksa Lawan Balik Demi Korban

Jam : 09:40 | oleh -212 Dilihat
Doni Salmanan
Doni Salmanan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Crazy rich Bandung Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak semuanya dikabulkan majelis hakim, seperti soal ganti rugi korban. Jaksa pun masih berjuang demi para korban dengan ‘melawan’ putusan itu.

Seperti diketahui, hakim ketua Achmad Satibi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus Quotex. Hakim juga memerintahkan Doni untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun,” kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dikutip Wartawan, Kamis (15/12/2022) saat membacakan amar putusan sidang tersebut.

Hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim.

Hakim memerintahkan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru pun dikembalikan ke Doni Salmanan. Hakim menjelaskan aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan merupakan hasil tindak pidana.

Hakim pun menilai regulasi terkait trading atau binary option masih belum jelas.

Jaksa Ajukan Banding
Putusan hakim itu dinilai jaksa sangat jauh dari harapan. Jaksa pun mengajukan banding yang salah satu pertimbangannya adalah putusan hakim yang mengembalikan aset sitaan kepada Doni Salmanan.

“Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Di tuntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke Terdakwa,” ujar Mumuh seperti dikutip Wartawan, Jumat (16/12).

“Jadi tim JPU akan melakukan upaya hukum tentang putusan hal tersebut. Artinya, tim JPU akan banding. Jadi mungkin paling telat tim JPU akan menyatakan banding,” tambahnya.

Jaksa menyatakan persoalan aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan akan menjadi salah satu bahan jaksa dalam berkas banding. Dia mengatakan barang bukti yang dikembalikan Doni itu berupa uang tunai, mobil, hingga sertifikat rumah.

“Jadi ada uang tunai, sepeda motor, sama mobil. Apalagi kan banyak juga, ada 100 lebihlah, itu benda-benda seperti kamera dan segala macam,” ujarnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliar. (d.c/Teuku)