Jadi Tersangka, Pembunuh Wanita dalam Karung di Bogor Terancam Hukman Mati

Jam : 13:51 | oleh -116 Dilihat
Foto: Pembunuh wanita dalam karung di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Foto: Pembunuh wanita dalam karung di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Kabupaten Bogor, ToeNTAS.com,- Polisi telah menangkap AS (29), pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, dan juga pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (21/12/2022).

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Tersangka ditangkap di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Pada tanggal 20 Desember dini hari, tim Resmob Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap AS (29),” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, mayat wanita asal Kota Depok, Jawa Barat, yang ditemukan dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga korban pembunuhan. Polisi telah menangkap terduga pelaku.

“Sudah (ditangkap),” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi Wartawan, Selasa (20/12).

Terduga pelaku, lanjut Iman, telah dibawa ke Mapolres Bogor. Dia sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bogor.

“Udah di kantor diserahin ke penyidik,” ujarnya.

Iman sendiri belum menjelaskan terkait kronologi penangkapan tersebut. Pelaku masih menjalani pemeriksaan. (d.c/Rudi)