Permintaan Dipenuhi, Putra Siregar dan Istri Rujuk

Jam : 10:03 | oleh -200 Dilihat
Putra Siregar dan Istri
Putra Siregar dan Istri

Jakarta, ToeNTAS.com,- Putra Siregar dan istri, Septia Yetri Opani, memutuskan rujuk. Keputusan tersebut diambil Putra Siregar setelah mengaku melakukan ikhtiar dan doa untuk mempertahankan rumah tangganya.

Putra Siregar dan Septia Yetri kompak mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mendengarkan putusan persidangan pada 21 Februari 2023. Putra Siregar bersyukur mendapatkan hasil yang terbaik.

“Ya alhamdulillah selain doa pasti ikhtiar juga, usahalah buat yang terbaik. Tapi dari awal aku serahin sama Allah SWT kalau emang baik buat aku mudah-mudahan tetap buat aku. Kalau nggak baik kembali lagi Allah yang paling tahu kan,” kata Putra Siregar ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur.

Septia Yetri Opani juga memberikan respons positif. Senyum semringah terlihat dari wajah Septia.

Pengacara Septia, Kristianto Wicaksono, menyebut kliennya telah melakukan penandatanganan akta perdamaian, termasuk mediasi dengan pencabutan gugatan perceraian. Keputusan untuk rujuk diambil setelah Septi merasa permintaannya sudah dipenuhi oleh Putra Siregar.

“Beberapa permintaan klien kami, saudari Septi, sudah dipenuhi,” tambah Kristianto Wicaksono.

“Jadi dikabulkan untuk persyaratan-persyaratan (perdamaian). Kalau setelah pencabutan, berarti, kan, secara otomatis mereka rujuk, ya,” tambah pengacara Septia lainnya, Pratama Indra Saputra.

Sementara itu Septia Yetri Opani berharap dengan perdamaian ini dapat membuat rumah tangganya lebih baik lagi. Di ajuga berharap Putra Siregar bisa menjadi contoh untuk dirinya sebagai istri dan anak-anaknya.

“Harapannya lebih baik lagi karena bagaimana pun suami kan pemimpin keluarga yang memberikan contoh buat istrinya, buat anak-anaknya. Jadi kalau mau baik keluarganya dijaga ya, sebaiknya suaminya yang kasih contoh, dijagain, dan semoga dengan memberikan contoh yang baik istrinya ikutin. Sama-sama baik sih harusnya,” beber Septia Yetri Opani. (d.c/Aldi)