KPU Minta Masyarakat Tunggu Putusan MK soal Kepastian Sistem Pemilu

Jam : 08:07 | oleh -88 Dilihat
Komisioner KPU Idham Kholik
Komisioner KPU Idham Kholik

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan merespons rumor soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengubah sistem pemilu. Komisioner KPU, Idham Kholik, menuturkan sebagai penyelenggara pemilu, lembaganya harus menjalankan tugas kepemiluan berdasarkan kepastian hukum tetap.

“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif,” kata Idham saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Idham meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari MK terkait sistem pemilu 2024. Dia menyebut KPU akan menjalankan pemilu berdasarkan norma yang ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang berlaku.

“Kita sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif,” ujarnya.

“Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku,” lanjutnya.

Pernyataan SBY
Rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai sebelumnya digulirkan oleh Wamenkumham Denny Indrayana. Rumor itu pun kemudian ditanggapi oleh Ketua Majelis Tinggi Pratai Demokrat yang menyebut hal itu akan menimbulkan chaos atau kekacauan politik.

“Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko,” kata SBY melalui Twitter-nya, Minggu (28/5).

“Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham & ahli hukum yang kredibel. Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yang akan diputus MK & PK Moeldoko di MA yang ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan & diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” imbuh Presiden ke-6 RI itu.

Menurut SBY, jika yang disampaikan oleh Denny benar adanya, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia. Dia pun mempertanyakan urgensi pergantian sistem pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” beber SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?”sambungnya. (d.c/Ratih)