Keluarga Siswi SMP Tewas Dibunuh Teman Sekelas ke Hakim: Vonismu Keliru!

Jam : 15:10 | oleh -223 Dilihat
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Mojokerto, ToeNTAS.com,- Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.

Dikutip wartawan, Jumat (14/7/2023), sidang vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto. Dalam putusannya, Made menyatakan AB (15) melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas III SMPN 1 Kemlagi dan dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Keributan kemudian pecah di ruang sidang. Keluarga korban masuk ke ruang sidang dan memprotes putusan hakim.

“Putusanmu keliru, Pak! Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis Anda salah, Pak. Semisal anak Anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan),” teriak salah seorang keluarga korban sembari menunjuk-nunjuk Made.

Pria itu juga naik ke kursi di ruang sidang. Dia berteriak sambil menunjuk ke arah hakim Made.

“Gak terimo, gak terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah Maha Tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu),” ujarnya. (d.c/Putra)