Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Sajam di Tawuran Johar Baru Semalam

Jam : 15:55 | oleh -68 Dilihat
ilustrasi tawuran
ilustrasi tawuran

Jakarta, ToeNTAS.com,- Dua pria berinisial FG (18) dan AP (20) diamankan Polsek Johar Baru karena terlibat tawuran di Gang T, Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.

“Ada dua bilah celurit bergagang kayu warna biru sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Rudi mengatakan tawuran terjadi pada Minggu (30/7). Ia menjelaskan, saat interogasi, kedua pelaku mengakui adanya tawuran terjadi antara kelompok anak Golday Kampung Rawa dan Johar Baru.

“Sekitar jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari warga bahwa sedang terjadi tawuran antar-kelompok remaja di Kp Rawa Gg.T, Johar Baru, Jakarta Pusat, kemudian piket tim 2 reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat melakukan pengecekan dan kemudian berhasil membubarkan tawuran di TKP,” ungkapnya.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, FG dan AP terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran,” tuturnya. (d.c/Evan)