Bharada Richard Eliezer yang Kini Hirup Udara Bebas

Jam : 09:49 | oleh -42 Dilihat
Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer

Jakarta, ToeNTAS.com,- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini bisa menghirup udara bebas. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah keluar dari penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Kembali ke Rika, dia menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana. Sebab, Eliezer sudah bebas.

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ucapnya.

Penjelasan Ditjen Pas
Rika memberikan penjelasan terkait pemberian cuti bersyarat untuk Eliezer. Menurutnya, Eliezer menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.

Dia mengatakan cuti bersyarat untuk Eliezer sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.

“Selama menjalani Cuti Bersayart, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.

Vonis Eliezer
Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. (d.c/Bagus)