Bocah Korban Dugaan Malpraktik di Bekasi Meninggal Dunia

Jam : 14:22 | oleh -73 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Bekasi, ToeNTAS.com,- Seorang bocah berinisial A (7) didiagnosis mati batang otak setelah diduga menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi. Terkini, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Informasi tersebut dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis. Korban sendiri meninggal dunia pada Senin (2/10) pukul 18.45 WIB di rumah sakit di Kota Bekasi.

“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” kata Albert saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

Albert Francis sebelumnya menjelaskan anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama dua pekan sejak operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9) lalu.

“Kondisi anak saya saat ini masih sama tidak ada perkembangan. Masih kritis dan tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Pihak Rumah Sakit Dipolisikan
Atas kasus tersebut, orang tua korban melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang biasa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian ataupun kealpaan,” kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun, di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Christmanto mengatakan total ada 8 orang terlapor dalam kasus ini. Termasuk direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.

“Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ujarnya.

Christmanto menjelaskan proses operasi dilakukan pada Selasa (19/9) lalu. Saat itu korban A (7) dan kakaknya, J (10), sama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut. Korban A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya.

“Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasanlah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan,” ujarnya.

Namun, saat operasi selesai, korban A tak kunjung sadarkan diri. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, tapi berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan, korban masih terkulai lemas. Pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.

“Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak,” ujarnya.

Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakti dan dokter.

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” pungkasnya. (d.c/Mega)