KPK Panggil Dirut PT PP Terkait Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY

Jam : 13:18 | oleh -96 Dilihat
Stadion Mandala Krida
Stadion Mandala Krida

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta masih diusut. Tim penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi, di antaranya Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Selain Novel Arsyad, tim penyidik juga memanggil satu orang pihak swasta bernama Johanes Christian Nahumury. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Berikut dua saksi kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang dipanggil KPK hari ini

1. Novel Arsyad (Swasta/Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero)
2. Johanes Christian Nahumury (Swasta)

KPK sebelumnya mengungkap perkembangan baru kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru.

“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Ali belum memerinci soal identitas dari tersangka baru tersebut. Dia menyebut penetapan tersangka baru itu hasil fakta persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.

“Penetapan tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto dkk,” jelas Ali.

Berdasarkan sumber detikcom, satu tersangka baru itu diketahui pria berinisial DR. DR merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Di tahun 2022 silam KPK telah mengumumkan hasil penyidikan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi; dan Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI. (d.c/Ibnu)