Buntut Temuan Ekstasi Bikin Kafe Kloud di Senopati Ditutup

Jam : 06:49 | oleh -72 Dilihat
Penyegelan Kloud Sky Dining di Senopati
Penyegelan Kloud Sky Dining di Senopati

Jakarta, ToeNTAS.com,- Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan buntut kasus temuan ekstasi di kafe tersebut.

Pantauan Wartawan, di Kafe Kloud Sky Dining di Jalan Senopati, Jaksel, Selasa (28/11/2023), pukul 10.31 WIB, terlihat petugas Satpol PP dan polisi berada di lokasi. Salah satu petugas Satpol PP juga membawa stiker penyegelan.

“Menutup dan melarang kegiatan usaha,” demikian tertulis di stiker penyegelan itu.

Kafe tersebut dinyatakan melanggar Pasal 54 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018. Pihak Kloud terlihat menandatangani surat terkait penyegelan dan penutupan usaha dari pihak Satpol PP.

Tempat itu juga dipasangi garis kuning di sekeliling Kafe bertulisan ‘Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta’.

“Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT belok Kiri Jalan Terus),” kata petugas ke pihak Kloud di lokasi.

Kasus Ekstasi
Dalam kasus penemuan ekstasi di Kafe Kloud ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka memakai ekstasi tak hanya di Kafe Kloud, melainkan di kafe Kode yang masih terletak di sekitar Jakarta Selatan.

“Mereka menggunakan di beberapa tempat berbeda, beberapa kali di Kafe Kode. Kalau yang di Kloud itu tersangka A saja,” ucap Calvin kepada detikcom, Senin (27/11).

Peran Para Tersangka
Polisi pun mengungkap peran ketiga tersangka. Salah satu tersangka adalah wanita berinisial A.

Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengatakan tersangka A adalah pemilik ekstasi yang ikut diamankan saat polisi melakukan razia di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, pada Sabtu (18/11) dini hari lalu.

“Tiga tersangka, satu tersangka A perannya adalah pemilik barang yang ada pada saat kita razia,” kata Calvin kepada wartawan seusai rekonstruksi di Kloud, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Sementara itu dua tersangka lainnya yakni D dan H. Tersangka D merupakan pemilik 3 butir ekstasi.

“Tersangka D itu perannya adalah sumber barang yang tiga (butir ekstasi) itu awalnya empat, tetapi satu sudah dibuang tadi saya sampaikan bahwa itu sumbernya dari tersangka D,” katanya.

“Dan tersangka H perannya apa, selama mereka bergaul terkadang tersangka H yang memberikan barang bukti itu ke tersangka A. Jadi masing-masing punya peran,” lanjutnya.

Penggerebekan Kafe Kloud
Penggerebekan di Kafe Kloud ini dilakukan pada Sabtu (18/11) lalu. Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di dua kafe, salah satunya di Kafe Kloud.

“Tiga orang aja, 1 di antaranya positif amphetamine,” kata Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (19/11).

Tiga orang diamankan polisi saat penggerebekan di Kloud Sky Dining & Lounge pada Sabtu (18/11) malam. Barang bukti berupa ekstasi hingga minuman keras juga disita.

“Iya, ada ekstasi 8 butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” ujar Mukti. (d.c/Budi)