Jelang Tahun Baru, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Jakarta & Riau

Jam : 17:03 | oleh -74 Dilihat
dok Bea Cukai
dok Bea Cukai

Jakarta, ToeNTAS.com,- Bea Cukai bersama aparat penegak hukum di wilayah Jakarta dan Riau telah melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal. Langkah itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan pemusnahan tersebut dilakukan di dua daerah yakni Jakarta pada Kamis 21 Desember 2023 dan Riau pada Selasa 19 Desember 2023.

“Dalam fungsi community protector, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dan pelaku usaha melalui pemberantasan barang larangan dan pembatasan (Lartas). Hal ini diwujudkan salah satunya melalui upaya pemusnahan barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Encep dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

Khusus untuk di Jakarta, dia mengatakan kegiatan dilakukan di Kantor Pusat Bea Cukai dengan memusnahkan narkotika, obat keras, dan minuman beralkohol illegal. Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan dua tindak penyidikan pada 10 dan 14 Desember 2023 yang mengungkap jaringan sindikat gelap narkoba dengan total tersangka mencapai 18 orang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dengan rincian sabu sebanyak 29.022,48 gram, ekstasi sebanyak 105 butir, cocaine sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras sebanyak 39 butir, serta botol minuman beralkohol sejumlah 32.258 botol.

“Jadi pada awal triwulan ke-IV, diduga terjadi peningkatan yang signifikan terkait peredaran gelap narkoba jenis XTC di tempat hiburan malam (THM). Akhirnya kami lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke THM yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba,” ungkap Encep.

Sementara untuk di Riau, dia menjelaskan melalui joint operation dengan Polda Riau, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap 875 botol minuman keras di Teras Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. Sebelumnya, telah dilaksanakan pula pemusnahan terhadap 16.783 botol minuman keras yang merupakan hasil joint operation dengan Polda Riau.

Selain itu, Bea Cukai Riau telah melakukan pemusnahan terhadap 3.061 botol minuman keras dengan total volume mencapai 2.197 liter di Dumai. Adapun barang bukti tersebut sebagian besar merupakan hasil penegahan yang dilakukan Bea Cukai Riau di perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap barang yang akan diedarkan melalui pintu masuk perairan maupun udara.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Riau senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan kepolisian terutama di daerah Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Tembilahan, dan Teluk Bayur.

“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan bersinergi dengan jajaran Kepolisian RI. Harapannya dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi tahun baru 2024,” tutupnya. (d.c/Hendro)