Pajak Bahan Bakar Naik, Harga BBM Bisa Terkerek Jadi Segini

Jam : 07:46 | oleh -66 Dilihat
pajak bahan bakar naik harga bensin bisa ikutan naik
pajak bahan bakar naik harga bensin bisa ikutan naik

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak bahan bakar yang sebelumnya hanya 5 persen dinaikkan menjadi 10 persen.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, kenaikan PBBKB ini bisa berpengaruh kepada harga bahan bakar minyak (BBM). Bahkan berdasarkan simulasinya, kenaikan harga BBM terbilang cukup signifikan.

“Kami sudah menghitungnya juga, pertama ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Kenaikan batas harga atas ini tentunya BU (badan usaha) niaga juga akan meningkatkan (harga) BBM-nya. Karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini. Jadi kemungkinan yang terjadi itu. Dan itu akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat. Tentunya kan akan berakibat ke inflasi dan seterusnya,” kata Tutuka dikutip dari program Energy Corner yang ditayangkan CNBC Indonesia.

Jadi, lanjut Tutuka, meskipun ada penurunan harga minyak, PBBKB ini tetap mempengaruhi kenaikan harga BBM. Tutuka menyebutkan, pihaknya juga telah mensimulasikan perhitungan harga BBM.

“Saya kasih simulasi ya pada kondisi Februari 2024 ya. Ini harga untuk HJE (harga jual eceran dengan PBBKB) 5 persen itu sekitar Rp 13.556 per liter. Dengan PBBKB 10 persen, harganya menjadi Rp 14.130. Jadi ada kenaikan kan yang cukup signifikan ke masyarakat kalau kita lihat,” ucap Tutuka.

Tutuka menegaskan, harga BBM subsidi tidak berpengaruh. BBM subsidi harganya akan tetap.

Kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Tertulis pada pasal 24 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Artinya, pajak bahan bakar ini naik dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. (d.c/Dewa)