Ada Pelanggaran Administratif pada Surat Suara Taipei,Sidang Putusan Digelar Selasa

Jam : 07:23 | oleh -69 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Bawaslu segera memutuskan terkait dugaan pelanggaran administratif kasus pengiriman surat suara lebih awal di Taipei, Taiwan. Sidang putusan akan digelar pada Selasa besok.

“Bawaslu DKI sekarang sedang sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu kasus pengiriman surat suara lebih awal Taipei di Bawaslu RI,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Benny menyebut Bawaslu RI pada hari ini akan melakukan rapat penyampaikan kesimpulan. Sementara putusan terkait dugaan pelanggaran ini akan dilakukan besok.

“Sidang sudah sampai pembuktian. Besok (hari ini, red) kita kesimpulan, (Hari ini) hanya penyampaian kesimpulan, jadi tidak sidang. Rencana Selasa pembacaan putusan, sore paling jam setengah 4-an” tutur dia.

Benny menyebut pengiriman surat suara pemilu anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II lebih awal ini terjadi pada tanggal 18 Desember dan 25 Desember. Benny menyebut Bawaslu DKI sebagai pihak penemu dugaan pelanggaran.

“Bawaslu DKI sebagai penemu. Bisa dicek sidangnya di channel YouTube Bawaslu RI. Sedangkan KPU RI sebagai terlapor, terlaporanya Pak Hasyim dkk,” kata dia.

Penjelasan Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya sudah memberikan penjelasan terkait kasus surat suara terkirim lebih awal ini. Hasyim mengatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hasyim mengatakan KPU memang sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar tetapi semestinya didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. 175.145 lembar surat suara yang dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukkan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.

“Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara, suara presiden dan DPR RI,” tutur Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) lalu.

Pada gelombang kedua, yakni 25 Desember 2023 PPLN Taipei kembali mengirimkan 30.347 amplop lembar suara kepada pemilih. Dengan demikian keseluruhan yang telah didistribusikan ke pemilih sebanyak 31.276 untuk jenis suara Pilpres dan Legislatif.

Hasyim mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Hal ini termasuk bagi surat suara yang viral di media sosial TikTok.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” tutur Hasyim. (d.c/Budi)