Jakarta, ToeNTAS.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PAN terkait adanya calon legislatif (caleg) PKS yang merangkap menjadi Petugas KPPS. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (6/6/2024). MK meminta PSU hanya untuk satu jenis surat suara pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan PerwakilanRakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.
MK memberikan waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, MK memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai seharusnya penyelenggara Pemilu harus memiliki peran sentral, agar memastikan pemilu jujur, adil dan rahasia. MK berpandangan hal yang dilakukan oleh caleg PKS bernama Susiati Making dan Nani Mariana merupakan perilaku tidak jujur.
“Bahwa ketidakjujuran saudari Susiati Making dan saudari Nani Mariana sebagai KPPS, menurut batas penalaran yang wajar dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Arief.
“Karena terkait menyatakan jati diri sebagai calon anggota legislatif sekaligus anggota Partai Keadilan Sejahtera, pada saat pendaftaran sebagai KPPS saja dilakukan dengan tidak jujur, apalagi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.
MK berpandangan hal tersebut akan berpotensi tidak profesionalnya caleg tersebut. MK pun menilai fakta tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan pelanggaran itu akan berujung terhadap keraguan validitas kemurnian perolehan suara. Selain itu, kata Arief, juga akan mencederwi prinsip demokrasi dan asas pemilu.
“Karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saudari Susiati Making yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Daerah Pemilihan Sorong 3, dengan nomor urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera, namun sekaligus sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, serta saudari Nani Mariana yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Daerah Pemilihan Sorong 2, dengan nomor urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera, namun sekaligus sebagai Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, sehingga menyebabkan pada TPS tersebut terdapat permasalahan mengenai keabsahan perolehan suaranya,” tuturnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK menilai gugatan PAN beralasan menurut hukum. MK memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Saksi Pemohon PAN, Muhammad Rizal, mengungkapkan adanya dua calon anggota legislatif (caleg) yang merangkap sebagai anggota KPPS di Sorong, Papua Barat Daya. Rizal mengatakan dua caleg tersebut merupakan kakak beradik dari PKS.
Hal itu disampaikan Rizal saat bersaksi dalam perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). Rizal merupakan saksi PAN selaku Pemohon, namun menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem, Kabupaten Sorong.
Mulanya, Rizal mengatakan caleg kakak-adik itu menjadi anggota KPPS di TPS 7 dan 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong. Namun, Rizal mengaku mendapatkan informasi tersebut pada 27 Februari dan melaporkan ke Bawaslu pada 29 Februari.
Rizal mengatakan saat itu laporannya diterima oleh Bawaslu. Namun, kata Rizal, Bawaslu saat itu menyampaikan laporan yang masuk telah melebihi 10 hari dari hari pemungutan suara. Sebab, rekomendasi PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.
“Di situ saya ketemu dengan Sekretaris Bawaslu, dia mengatakan ‘aduh ini kenapa lapor sudah selasai masa waktu jeda untuk PSU karena PSU rekomendasi cuma 10 hari’. Jadi saya bilang ‘ya kakak ini kita baru tau’ begitu,” jelasnya.
“Jadi caleg di TPS 7 dan 18 ini merupakan caleg dari partai PKS dan mereka berdua ini adik-kakak, Yang Mulia,” lanjut dia. (d.c/Endi)