Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Juga Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat

Jam : 06:20 | oleh -194 Dilihat
foto
foto

Jakarta, ToeNTAS.com,- Rekan Pinangki Sirna Masari, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.

Dilansir dari detik.com, “Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” sambungnya.

Kasus ini berawal ketika Andi Irfan pada 22 November 2019 ditelepon oleh Pinangki dan diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia, bertemu dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu terjadi pada 25 November.

Kala itu, yang berangkat menemui Djoko Tjandra adalah Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Mereka berangkat bersama dari Bandara Soekarno Hatta.

Dalam pertemuan itu Andi Irfan mendapat tugas dari Pinangki. Selagi Pinangki mengurus action plan untuk mengurus fatwa MA, Andi Irfan yang dikenalkan sebagai konsultan diperintahkan untuk meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra datang ke Indonesia.

Pada pertemuan itu juga dibahas mengenai biaya pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta. Akan tetapi Djoko Tjandra pada saat itu hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar USD 10 juta yang akan dimasukan dalam action plan.

“Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasar, dan Terdakwa Andi Irfan Jaya kepada JJoko Soegiarto Tjandra mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunakan sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung berdasarkan Putusan MK Nomor 33/PUUXIV/2016, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra sesuai Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” ucap jaksa.

Adapun action plan yang dimaksud jaksa itu 10 action plan yang dibuat Pinangki untuk mengurus fatwa MA berkaitan dengan upaya hukum Djoko Tjandra. Dalam action plan itu terungkap awalnya pengacara mengirimkan surat kepada pejabat di Kejagung terkait permintaan pengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut dimaksud agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa di pidana.

Kemudian dalam action plan itu, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti permohonan permintaan fatwa MA itu ke MA melalui surat yang dikirim pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin inisial BR ke pejabat MA Hatta Ali inisial HA. Selanjutnya di dalam action plan itu juga terungkap pejabat MA berinisial HA menjawab surat pejabat Kejagung terkait permohonan fatwa.

Inti dari proposal action plan tersebut adalah agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dan dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana. Bahkan dalam action plan tersebut Djoko Tjandra juga akan memberikan pembayaran tahap II konsultan fee 25% USD 250 ribu atas kekurangan pemberian fee terdakwa USD 1 juta yang sebelumnya telah dibayar DP USD 500 ribu jika semua rencananya berhasil terlaksana.

“Terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri yaitu bermufakat jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung,” tuturnya.

Dalam perjalannya, Pinangki menerima uang dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui adik iparnya Herriyadi kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sebagiannya sebesar USD 50 ribu untuk diberikan ke Anita Kolopaking, dengan alasan terdakwa baru menerima USD 150 ribu.

Namun pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu. Djoko Tjandra membatalkan rencana action plan tersebut pada Desember 2019.

Atas dasar itu Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nina)