Ramai-ramai Bela Guru Honorer Dipecat Gegara Posting Gaji Rp 700 Ribu

Jam : 08:22 | oleh -201 Dilihat
Foto: Hervina (34), guru honorer 16 tahun di Bone, Sulsel dipecat karena posting gaji Rp 700.000
Foto: Hervina (34), guru honorer 16 tahun di Bone, Sulsel dipecat karena posting gaji Rp 700.000

Jakarta, ToeNTAS.com,- Hervina (34) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos). Sejumlah kalangan membela Hervina agar dia bisa kembali mengajar.

Hervina mengajar sejak tahun 2005 dengan jumlah guru yang masih minim di SDN 169 Desa Sadar. Memang diakui, Hervina bagian dari guru honorer.

“Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS,” ujar Hervina saat berbincang dengan wartawan, Kamis (11/2/2021).

Hervina menjelaskan posting-annya terkait gaji Rp 700 ribu bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah. Posting-an itu, kata Hervina, justru membuat kepala sekolah marah dan memecatnya langsung tanpa diberi waktu mengklarifikasi.

“Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang ‘terima kasih banyak’. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD,” kata Hervina.

Hervina kemudian ditelepon berkali-kali oleh kepala sekolah karena posting-annya. Namun, panggilan telepon tersebut tak sempat diangkat Hervina, kepala sekolah kemudian mengirim pesan singkat yang berisi pemecatan dirinya dari guru honorer.

“Dia (kepala sekolah) kirim pesan WA, ‘tabe (permisi), cari saja sekolah yang lain yang bisa gaji ki (anda) lebih banyak, mulai sekarang Istirahat saja mengajar’,” ujar Hervina menirukan pesan singkat pemecatannya.

Komisi X DPR RI Minta Pemecatan Dibatalkan

Komisi X DPR RI menyayangkan Hervina dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Komisi X DPR mendesak pemecatan itu dibatalkan.

“Saya menyayangkan. Makanya kita minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Syaiful Huda menilai kepala sekolah tidak sepatutnya memecat guru tersebut. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Ini tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil kebijakan itu. Jadi secepatnya keputusan itu ditarik dan kemudian duduklah bersama dan lalu dipastikan motifnya apa terkait dengan itu. Karena saya meyakini semangatnya kan ingin ada perbaikan,” kata Huda.

Dede Yusuf: Sekolah Bukan Tempat Otoriter

Rekan sekomisi Syaiful Huda, Dede Yusuf Macan Effendi meminta kepala sekolah SDN 169 Desa Sadar tidak semena-mena memecat guru. Sebab, kata Dede Yusuf, sekolah bukanlah tempat yang otoriter.

“Mestinya kepsek sebagai pengelola jangan semena mena memecat tanpa ada klarifikasi dulu. Karena sekolah bukan tempat otoriter,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Di sisi lain, Dede Yusuf juga meminta guru lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, menurut Dede, posting-an guru terkait gaji Rp 700 ribu dapat diinterpretasikan berbeda oleh orang lain.

“Namun juga sebagai guru harus bijak dalam melempar posting-an di medsos, karena medsos bisa diinterpretasikan berbeda oleh yang membaca. Apalagi nanti dibaca murid-murid dan bisa berprasangka kurang baik tentang kondisi di sekolah mereka,” ucapnya.

PGRI: Tak Usah Kebakaran Jenggot

PGRI juga turut memberikan pembelaan kepada Hervina. Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tindakan pemecatan dengan alasan tersebut tidak bijak.

“Menurut saya tidak bijak untuk memecat hanya karena memposting, semua orang sudah tau bahwa kita semua berjuang, honorer itu gajinya seperti itu, yang kita lakukan adalah semua para pejabat harus mengerti bahwa guru itu berperan penting dan tanpa mereka nggak bisa lah pembelajaran berlangsung, karena itu ya respek gitu, saling menghormati,” kata Unifah, ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/2/2021).

Unifah mengatakan seharusnya pihak sekolah meminta klarifikasi terkait posting-an Hervina tersebut untuk diselesaikan bersama. Dia menilai, tindakan ini seperti menganggap guru honorer tidak bernilai.

“Nggak usah dipecat segala, ajak ngomong, dibicarakan, kaya yang tidak punya posisi banget gitu lho,” ujarnya.

Lebih lanjut, Unifah juga mengingatkan agar para guru mengetahui batasan. Dia meminta agar lebih bijak menggunakan media sosial.

“Para gurunya juga saling menghormati dan tahu batas, jangan sesekali tergoda untuk bicara padahal jadinya tidak menguntungkan, jadi intinya yang bijaklah, pejabat setempat nggak usah juga kebakaran jenggot, karena kondisi seperti mari kita bicara selesaikan sama-sama,” tuturnya.

Kemdikbud Cari Solusi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) angkat bicara mengenai kasus pemecatan Hervina. Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone setempat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Kabupaten Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril saat dihubungi wartawan, Jumat (12/2/2021).

Kedua belah pihak akan mencari jalan tengah untuk solusi permasalahan dengan tetap mengedepankan musyawarah. Rencananya Disdik Kabupaten Bone dengan Kepala SDN 169 Sadar dan guru honorer bernama Hervina akan melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik, pada Senin (15/2).

Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.

Kepsek Alasan Ada Guru PNS

Kepala Sekolah SDN 169 Sadar, St Hamsinah, dipanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, karena memecat Hervina. Kepada Disdik Bone, Hamsinah, beralasan memecat Hervina karena sudah ada 2 guru PNS yang baru ditempatkan di sekolahnya.

“Intinya, terkait dengan pemberhentian (Hervina) karena ada 2 pegawai negeri (guru baru) yang masuk di situ, kan otomatis itu dengan dasar hukumnya ASN itu dulu yang didahulukan, itu menurut kepala sekolahnya kemarin,” ujar Kadisdik Bone Andi Syamsiar Halid saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (12/2/2021).

Syamsiar memanggil Hamsinah menghadap ke Disdik Bone pada Kamis (11/2) lalu. Saat ditanya terkait pemecatan Hervina karena mem-posting soal gaji Rp 700 ribu di medsos, Hamsinah hanya kembali beralasan lebih memprioritaskan gurun ASN yang baru ditugaskan di SDN 169 Sadar.

“Kepala sekolahnya juga mengambil langkah-langkah karena di sekolahnya ada dua pegawai negeri yang dikasih masuk, otomatis itu SK dari pusat, tanda lulusnya ada,” katanya. (Eddy)