Segala Cara Ferdy Sambo Penghalangan Kasus Brigadir J

Jam : 21:04 | oleh -773 Dilihat
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo

Jakarta, ToeNTAS.com, – Penghalangan proses hukum atau obstruction of justice belakangan ramai diperbincangkan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik  mengatakan, soal motif memang ada komunikasi yang mempengaruhi pembunuhan antara Ferdy Sambio dan istrinya, Putri Candrawathi. “Soal obstruction of justice memang dia mengakui telah menyusun cerita untuk membuat TKP (tempat kejadian perkara) sedemikian rupa, termasuk perusakan TKP,” katanya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Apa itu obstruction of justice?

Mengutip jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara. 

Cornell Law School memerinci obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).