Penunggang Fortuner yang Todong Pistol di Tol Ternyata Oknum Anggota TNI Berpangkat Kapten

Jam : 20:55 | oleh -301 Dilihat
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak

JAKARTA, ToeNTAS.COM, – Aksi main todong pistol ke pengendara lain di jalan tol Jagorawi yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner Minggu, 18 September 2022 dan videonya viral akhirnya terkuak. 

Pengemudi Fortuner tersebut merupakan anggota TNI berinisial RS dan berpangkat Kapten. Ulahnya membuat Kementerian Pertahanan, tempat kerjanya malu.

Kementerian Pertahanan kemudian membuat pernyataan publik meminta maaf.

Video yang merekam aksi arogan Kapten RS viral di media sosial dan memancing kekecewaan netizen.

Kapten RS tampak saling salip dengan pengemudi Toyota Avanza di jalan Tol Jagorawi. Kapten RS berusaha menyalip mobil lain di depannya dari kanan di lajur 4, paling kanan.

Namun, pengemudi Avanza tidak memberikan jalan.

Kemudian, Kapten RS mencoba menyalip dari kiri, tetapi tidak juga diberikan jalan juga oleh pengemudi mobil Avanza

Karena merasa kesal tak diberi kesempatan menyalip, Kapten RS lalu mengeluarkan pistol dan menodongkan ke pengemudi mobil yang hendak disalip tersebut.

Jubir Menhan Prabowo Subianto Minta Maaf

Setelah video yang merekam sikap arogan Kapten S viral di media sosial, orang dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto langsung meminta maaf.

Orang dekat Prabowo Subianto itu tak lain adalah juru bicaranya Danhil Anzar Simanjuntak.

“Kementerian Pertahanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa tidak nyaman dan merasa tindakan personil Kementerian Pertahanan tersebut tidak patut dan tidak layak,” jelas Dahnil Anzar Simanjuntak.

Danhil Anzar Simanjuntak pun mengaku jika Kapten S kini tengah menjalani proses hukum.

“Kementerian Pertahanan secara resmi sudah melakukan proses hukum terhadap personil Kemhan yang melakukan tindakan tidak patut di Tol Jagorawi,” jelasnya.

Danhil Anzar Simanjuntak lalu mengatakan sudah mengembalikan Kapten S kepada Mabes TNI.

“Yang bersangkutan akan dikembalikan ke Mabes TNI dan kemudian akan dihadapkan dengan proses hukum selanjutnya oleh Puspom TNI,” sambungnya. (tribun/wara).