Lesti Kejora Bisa Dipidana Bila Terbukti Eksploitasi Anak

Jam : 08:02 | oleh -624 Dilihat
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar

Jakarta, ToeNTAS.com,- Perdamaian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar mengundang perhatian Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Arist menyebut ada tindakan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan Lesti Kejora. Hal ini berkaitan dengan pencabutan laporan KDRT yang Lesti buat ke kepolisian hingga sempat menjadikan Rizky Billar tersangka.

Dalam pernyataannya, Lesti Kejora menyebut anak jadi alasan dirinya mencabut laporan kasus KDRT terhadap suaminya. Dia mengatakan bahwa anaknya masih butuh ayah.

Pernyataan ini menggelitik Arist Merdeka Sirait. Dia tidak bisa menerima anak dijadikan alasan buat Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. Hingga pada akhirnya muncul kecurigaan dari Arist bahwa alasan itu dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.

Selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Apabila salah satunya kena masalah pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.

“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV tengah pekan ini.

“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Arist menilai apa yang dilakukan Lesti Kejora ini bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” papar Arist.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun,” tegas Arist Merdeka. (d.c/Melda)